sultra.tribratanews.com – Menindak lanjuti terkait dengan laporan aduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba yang di lakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla yang beralamatkan di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Tepat pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 WITA, team Opsnal yang di pimpin langsung Oleh Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, SH.MM melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman tersebut yang bertempat di rumah kediamannya.
Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat, dan dari hasil pengeledahan terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan lainnya namun hanya menemukan 2 (dua) pucuk Senjata Api Rakitan yang dimana 1 (satu) pucuknya di temukan di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 Pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.
Selanjutnya untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait pemilikan senpi tersebut, Usman dibawa beserta barang bukti yang disita di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di mintai keterangannya atas kepemilikan senjata Api Ilegal.
Saat dilakukan tes narkotika dengan Alat Tes Air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra Namun dari hasil tes dinyatakan (-) Negatif Selanjutnya Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di Rs. Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah.
“Modus operandi nya terduga memiliki, Menguasai dan atau menyimpan senjata Api Ilegal (Rakitan)tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, S.I.K