sultra.tribratanews.com-Tm dari Bidang Hukum Polda Sultra, memberikan sosialisasi tentang Perkap no 2 tahun 2017 Kepada personil,di aula Polres Kolaka Utara, Selasa (7/7/2020).
Berdasarkan surat telegram Kapolda Sultra yang telah di tanda tangani langsung oleh Kapolda, bahwa memerintahkan kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Sultra untuk personil wajib mengetahui sosialisasi tentang peraturan kapolri yang akan di berikan oleh Bidkum polda Sultra.
 Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Kolaka Utara Kompol Tiswan,SH,MH atas perintah Kapolres Kolaka Utara AKBP I Wayan Riko Setiawan S.IK,MH, lewat surat perintah, melaksanakan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada personil polres tentang aturan hukum dalam perkap.
“Dua Personil dari Bidang hukum polda Sultra di pimpin Ps. Paur Luhkum Subbid sunluhkum Ipda Askar SH, memberikan materi tentang hukum yang tertera dalam perkap no 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh pihak Polri dan Perkap no 8 tahun 2019 tentang Implementasi prinsip dan standard hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian republik indonesia.”
Diketahui dalam penyuluhan dan sosialisasi tersebut, yang di ikuti oleh Personil Polres Kolaka Utara yang di tunjuk dan personel jajaran Polsek yang perwakilan personelnya tiap – tiap Polsek jajaran Polres Kolaka Utara.