Tak Pakai Masker, Personel Polda Sultra Di Hukum Push Up.

sultra.tribratanews.com – Mempertegas instruksi dari pimpinan Polri terkait percepatan penanganan plandemi covid-19 terkait dengan penggunaan masker terutama untuk diikuti oleh semua personel Polri, pada Selasa 18 Agustus 2020, bertempat di pintu masuk Mapolda Sultra Bid Propam melaksanakan sidak kepada personel terkait dengan penggunaan masker.

Hasilnya, beberapa personel polda sultra masih ada saja yang tidak menggunakan masker dan tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan sebelumnya. Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Bambang Satriawan, S.H., S.I.K turun langsung bersama personel Bid Propam lainnya untuk memberikan tindakan disiplin kepada personel yang kedapatan melanggar tak pakai masker.

“Kita hukum push-up dan semoga kedepannya bisa lebih disiplin, taat aturan dan ikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” ungkap Kombes Bambang.

Sebagai personel polri sangat disayangkan bila masih ada saja yang belum bisa mengikuti aturan, padahal seyogyanya sebagai personel polri harus bisa memberikan contoh terlebih dahulu kepada masyarakat.

Sebelumnya, pendisiplinan pemakaian masker oleh Provost kepada anggota polri mengacu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Awi Setiyono menyampaikan hal tersebut di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (13/8) lalu.

Ia menyampaikan bahwa dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri. “Pertama, Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujar Awi.