Sinergi Forkopimda, Bagikan “Satu Juta Masker” Untuk Sulawesi Tenggara.

sultra.tribratanews.com – Tidak henti-hentinya jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra bekerjasama yakni Pemprov Sultra, DPRD beserta unsur Polri-TNI untuk memberikan kampanye terkait dengan penggunaan masker guna mendukung percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di wilayah Provinsi Sultra.

Tepatnya pada Kamis (10/09/2020), bertempat di Posko Gugus Tugas Covid-19, Gubernur Sultra Ali Mazi, SH melepaskan secara langsung tim pembagian masker di wilayah Kota Kendari dan serentak di Sulawesi Tenggara.

Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan covid-19 yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat, karena selain melindungi diri sendiri menggunakan masker juga turut serta untuk melindungi orang lain agar penyebaran covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.

Beberapa titik sasaran pembagian masker yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Pasar Mandonga, Pasar Lelang, Pasar Sentral, Mall Mandonga, Lampu merah Pasar Baru, Lampu merah Dragon Inn/Tapal Kuda, Bundaran Adi Bahasa Dan Bundaran Tank serta titik yang dapat dijangkau lainnya.

Masyarakat yang kapatuli dan tidak menghiraukan protokol kesehatan covid-19 akan ditindak tegas seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan aturan tegas bagi pelanggar ketentuan penggunaan masker di luar rumah. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu