sultra.tribratanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di Polda Sultra, Kamis (12/11/2020).
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE memimpin rapat koordinasi ini yang turut diikuti oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H, Waka Polda Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, Kajati Sultra beserta unsur jajaran, beserta para PJU Polda Sultra dan jajaran Kapolres.
Rapat koordinasi KPK di Polda Sultra guna untuk meningkatkan sinergitas dalam bentuk kerjasama dan koordinasi antara aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Irjen Yan Sultra memaparkan keberhasilan Polda Sultra beserta jajaran dalam menangani kasus korupsi diataranya untuk penanganan kasus korupsi total 2019 sebanyak 33 kasus dengan penyelesaian sebanyak 25 kasus (75,76%). Sedangkan tahun 2020 dari Januari-November total 22 kasus dengan penyelesaian sebanyak 9 kasus (40,91%).
Adapun penyelamatan terhadap kerugian negara di tahun 2019 sebanyak Rp4,8 miliar lebih dan tahun 2020 hingga bulan November ini Polda Sultra menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.
“Modus operandi Tipidkor yang makin rapih dan terkoordinir memerlukan waktu yang lama bagi penyidik kami untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum, tetapi saya yakin dan percaya dengan sinergitas dalam rakor ini hambatan dan kendala dapat ditangani dan dicari solusinya,” ungkap Irjen Yan Sultra.
Selain itu hingga saat ini Polda Sultra berupaya untuk membentuk zona wilayah bebas korupsi (WBK) dari kementerian RB di semua satket, dimana saat ini baru terdapat 1 satker yang memperoleh penilaian predikat wilayah bebas korupsi dan terdapat 5 satker lagi yang masih dalam proses penilaian menuju WBK.
Secara pribadi Kapolda berharap kunjungan KPK RI dapat memberikan pencerahan , penguatan dan energi baru bagi Polda Sultra dalam menangani tindak pidana korupsi kedepannya di Sulawesi Tenggara.9