Dir Krimum Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Dan Pembakaran di PT. VDNI.

sultra.tribratanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra bersama Bidang Humas Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait dengan kasus demonstrasi ricuh dan anarkis yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) beberapa waktu lalu. Konferensi pers tersebut berlangsung di Media Centre Bid Humas, Selasa (22/12/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., M.H menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian telah mengamankan tersangka sebanyak 12 orang dengan peran masing-masing saat melaksanakan aksi anarkis mereka di PT. VDNI pada Senin 14 Desember lalu.

“Mereka mengadakan rapat internal terlebih dahulu sebelum melaksanakan aksi dengan
terorganisir, masing-masing peran mereka ada dalam aksi tersebut karena ingin membuat keributan sehingga terjadi pengrusakan dan pembakaran di VDNI,” ungkap Kombes La Ode Aries.

Lebih lanjut mantan Wadir Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan bahwa demonstrasi yang dilaksanakan di PT. VDNI hanyalah pintu masuk untuk berbuat kericuhan yang telah direncanakan secara matang oleh masing-masing tersangka yang memiliki peran pembagian tugas yang terstruktur, terutama dalam melakukan penghasutan kepada karyawan lainnya.

“”Motif nya masih didalami, siapa otak dan dalang dari penggerak aksi anarkis ini. Siapapun yang terlibat pasti kita proses,” tuturnya.

Diketahui kronologi kejadian ini yakni tepat pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar jam 05.30 Wita massa aksi yang terdiri dari empat elemen yaitu Serikat Perlindungan Tenaga Kerja ( SPTK ) Kab. Konawe, Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ( DPW FKSPN ) Prov. Sultra, Himpunan Eks Karyawan ( HEKKAR ) PT. VDNI dan PT. OSS, dan Masyarakat Pencari Kerja ( MPK ) Kec. Morosi dan sekitarnya telah berkumpul dan membentuk kelompok massa di perempatan Desa Morosi dengan tuntutan agar karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 36 Bulan ( 3 tahun ) agar di angkat menjadi karyawan tetap.

Selain itu tuntutannya yaitu menuntut kenaikan upah bagi pekerja atau buruh yang sudah lebih dari satu tahun, massa aksi kemudian melakukan pemblokiran perempatan Desa Morosi dengan Jalan Hauling Timbangan, dengan tujuan akan menghalang para karyawan PT. VDNI untuk melaksanakan kerja. Lalu melihat hal tersebut pihak Kepolisian dan Security PT. VDNI yang melakukan pengamanan membuka blokir jalan tersebut agar dapat di lewati karyawan PT. VDNI dan masyarakat karena merupakan jalan umum.

Setelah itu Kapolres Konawe mengimbau massa aksi agar tidak orasi dan akan di mediasikan kepada pihak perusahaan terkait tuntutan mereka. Selanjutnya para demontrasi tidak mendengarkan imbauan Kapolres Konawe dan melaksanakan orasi di depan portal pintu masuk PT. VDNI. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai namun sekitar pukul 13.00 Wita aksi damai berubah menjadi aksi anarkis karena pimpinan PT. VDNI tidak menemui para aksi unjuk rasa.

Aksi anarkis tersebut di lakukan dengan cara melempar Batu, Besi, Kayu, dan Petasan kearah petugas Kepolisian dan Security keamanan yang mengamankan demo tersebut. Karena kondisi anarkis tersebut sekitar pukul 14.00 wita pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi unjuk rasa yang berada di depan portal masuk PT.VDNI. akibat pembubaran tersebut massa aksi menjadi semakin brutal, sebagian massa aksi melaksanakan pengrusakan dan pembakaran terhadap kendaraan berupa motor, mobil roda 4, dump truk, alat berat berupa excavator dan loader, kantor kantor yang terbuat dari kontainer, spare part yang ada di smelter, timbangan dan masih banyak lagi barang barang inventaris PT. VDNI lainnya.