sultra.tribratanews.com- polres kolaka utara,Sebelum Apel jam pimpinan Kasi Propam Polres Kolaka Utara Ipda Yusman, S.H, menyampaikan hasil Vidio Conference dengan Kapolri bersama Irwasum dilanjutkan dengan Div Propam Polri dihalaman Mapolres, senin (15/03/21).
Kasi Propam Ipda Yusman menyampaikan beberapa penekanan Kapolri pada Vicon yang salah satu berupa Larangan Anggota Polri memasuki Tempat Hiburan Malam (THM), dan penyalahgunaan narkotika pasca terjadinya insiden penembakan yang dilakukan anggota polri di Jakarta yang diduga kuat karna dibawah pengaruh minuman keras.
“Provos selaku bagian pengawasan di internal polri mengingatkan ke seluruh personil untuk tidak memasuki tempat hiburan malam apabila tetap didapati anggota masuk ke THM akan diberikan sanksi tegas berupa tindakan disiplin,” kata Ipda Yusman
Untuk menjalankan penekanan Kapolri, Si Propam Polres Kolaka Utara akan lebih aktif melakukan razia di tempat hiburan malam yang ada di kabupaten Kolaka Utara.
“Tindakan tegas yang diberikan terhadap polisi yang kedapatan di tempat hiburan malam, kata dia, langsung dilakukan tes urine. Apabila positif dan terbukti menggunakan narkotika akan diproses disiplin, pidana bahkan sampai dengan pemecatan,” tegasnya
Kasi Propam juga meminta kepada seluruh kasatker difungsi masing-masing untuk membantu dalam hal pengawasan kepada personil untuk menjaga citra polri dari oknum-oknum yang nakal dimata Masyarakat.Pungkas Ipda Yusman,SH.