Sat Narkoba Polres Kolut, Kembali Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba.

sultra.tribratanews.com – Polres Kolaka Utara,Dua warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolut karena kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya berinisial AN (34) dan AS (34). Terduga pelaku ini ditangkap di Jalan Bypass Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua, Sabtu, 20 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WITA. AN berprofesi sebagai petani dan AS berprofesi sebagai buruh bangunan.

Kasubag Humas Polres Kolaka Utara Kompol Irbar mengatakan, penangkapan itu berawal saat Satresnarkoba Polres Kolaka Utara menerima informasi, akan terjadi transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Lasusua.

Tim Iidik Satresnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Sekitar jam 20.30 WITa, tim menemukan AN yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan,” terang Kompol Irbar, Senin, 22 Maret 2021.

Setelah diinterogasi, sambung Irbar, inisial AN ini hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang. Dari pengakuan AN, sabu tersebut dititip dan dibawa oleh temannya yang berada di seputaran Bypass Lasusua.

“Tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksud. sekitar pukul 21.00 WITa, tim lidik menemukan AS. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 sachet plastik bening berisikan sabu dengan berat 0,91 gram,” sambungnya.

KasubagKasubang Humas Kompol Irbar menambahkan, sabu tersebut disimpan ditempat aki motor yang dikendarai oleh pelaku. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kolut untuk pemeriksaan lebih lanjut.