sultra.tribratanews.com- Polres Bombana beserta Polsek Jajaran terus gencar melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Anoa 2021 di wilayah hukum Polres Bombana.
Kali ini Kepolisian Sektor Kabaena Polres Bombana yang dipimpin oleh Kapolsek Kabaena Ipda Andi Muhammad Taufan,berhasil mengamankan SB (22) yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kediamannya yang berada di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sabtu (27/3/2021).
Berawal dari penemuan alat isap sabu yang ditemukan di rumah saudara R (21), serta mengembangkan keterangan yang diperoleh, lalu dilanjutkan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi lainya yang mengarah ke pelaku SB.
Dari tangan SB polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi butiran-butiran kristal yang di duga sabu, serta satu buah handphone (hp).
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kabaena guna di mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dilakukan pengembangan kasus tersebut, dan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 10 miliar.
Ipda Andi Muhammad Taufan juga mengatakan bahwa melalui Operasi Pekat Anoa 2021 yang sedang gencar dilakukan, akan bekerja keras dalam menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Bombana.
“Saya beserta anggota personel Polsek Kabaena saat ini tengah gencar melakukan Operasi Pekat Anoa 2021 yang diharapkan mampu meminimalisir angka kriminalitas dan mampu menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kabaena,” ujarnya.