Polres Konawe Utara Ungkap Peredaran Narkoba Dengan Sistem Tempel.

sultra.tribratanews.com-Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika dalam sebuah rumah di Desa labungga kecamatan andowia kabupaten konawe utara.Rabu (31/3/2021)

Reskrim polres konut yang di pimpin oleh Iptu Rachmat Zam Zam ,Saat melakukan pengeledahan di rumah milik Miorat berhasil mengamankan seorang lelaki Hk alias heri bin Saleh dan menemukan 1(satu) bungkus rokok yang berisikan 1(satu) sachet klip serta 8(delapan) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu 1,28 gram yang di simpan di saku celana sebelah kanan bagian depan.

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K.AKBP mengatakan saat diinterogasi, Saudara HK mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya, dan memperolehnya dari Lelaki Imran (DPO) Di Kendari Dengan Cara di tempelkan”, ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konawe Utara guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut”, tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Konawe Utara dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 082336771225 ( Siaga Polres Konawe Utara )