Kasus Prostitusi Online, Polsek Baruga: Transaksi Lewat Aplikasi MiChat.

sultra.tribratanews.com – Polsek Baruga menggelar Press Release terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan 11 orang remaja putri yang terjaring razia disalah satu hotel di Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra, S.H., M.H mengungkapkan pada saat dirazia mereka diketahui sedang menunggu tamu yang akan datang untuk berkencan.

“Mereka menggunakan aplikasi MiChat,” ungkapnya saat Press Release di Mapolsek Baruga, Rabu (07/05/2021).

Yang lebih mencengangkan lagi, mereka mematok tarif bervariatif mulai Rp500 ribu – Rp2 juta untuk sekali kencan. Gusti menambahkan, uang yang mereka terima digunakan untuk jajan sehari-hari dan beberapa diantara mereka masih berstatus sebagai pelajar.

Kini Polsek Baruga masih mendalami dan mengembangkan kasus prostitusi online ini, manajer hotel tempat mereka dirazia juga telah diperiksa oleh penyidik Polsek Baruga.

Diberitakan sebelumnya, 11 orang remaja putri tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Anoa 2021 pada Selasa (6/4/2021) di kamar Hotel Grand DDNS dekat prapatan WuaWua.