sultra.tribratanews.com-Polres Konawe, Kejadian memilukan dialami seorang wanita yang masih usia 17 tahun, warga Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, yang disetubuhi dua pemuda secara paksa.
Satuan Reskrim Polres Konawe menangkap pelaku di rumah masing-masing di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe beberapa waktu lalu.
“Awalnya pada hari Kamis, 25 Maret 2021 sekira pukul 20.30 Wita, pelaku BK (18) menjemput korban di rumahnya, lalu membawa korban menuju ke Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku untuk membeli skincare,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, Selasa (6/4/2021).
Ia menambahkan, namun toko tersebut telah tutup, lalu kemudian BK berniat untuk mengantar korban pulang. Karena sudah larut malam, ia meminta agar ditemani oleh AR (19) untuk mengantar korban pulang menggunakan mobil pick up.
“Mereka membawa korban ke area persawahan untuk menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana minimal 5-15 tahun penjara.