Polres Konawe Utara Berhasil Mengungkap Kasus Pungli di Morombo Pantai.

sultra.tribratanews.com-Personel Polres Konawe Utara yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Premanisme dan Saber Pungli berhasil mengungkap kasus dugaan pungli di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. Minggu (13/6/ 2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rachmat Zam Zam, S.H., M.H ini melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme dan Saber Pungli setelah mendapat informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa ada kegiatan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Morombo Pantai.

Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, S.H.,M.H. mengungkapkan pada saat tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan adanya portal yang menutup jalan umum menuju wilayah pertambangan.

“Portal tersebut dibuat oleh AP selaku ketua portal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Senin (14/6/2021).8

Lebih lanjut Iptu Rachmat Zam Zam menuturkan pada bulan Februari 2021 AP mengaku membuat portal tersebut berdasarkan perintah Kepala Desa Morombo Pantai MA. Portal tersebut digunakan untuk menghentikan kendaraan atau alat berat milik perusahaan pertambangan yang hendak melintas.

“Kemudian kendaraan atau alat berat tersebut dimintai sejumlah uang agar bisa melewati portal tersebut lalu pihak portal memberikan karcis kepada supir kendaraan,”bebernya.

Adapun rincian pungutan yang dilakukan oleh AP bersama MA kata Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rachmat Zam Zam merinci yaitu untuk mobil pemuat kayu Rp.200.000, mobil pemuat alat berat Rp.150.000, trapling alat berat Rp.100.000, mobil tangki BBM Rp.100.000, roda 4 LV Rp.100.000,- dump truck Rp. 50.000, mobil bus Rp.50.000, roda 4 biasa Rp.5.000.

“Hasil pungutan sebesar Rp. 4.205.000. Dana itu kemudian disimpan oleh bendahara insial LS,” ujarnya.

Menurut Perwira Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, selain pungutan menggunakan portal, ditemukan juga pungutan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AS atas perintah Kepala Desa Morombo Pantai.

Sekdes diberi tugas untuk meminta uang terhadap setiap kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di Desa Morombo Pantai. Dari pungutan ini, Sekdes berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.73.000.000 dengan rincian dari PT. MBA sebesar Rp. 13.000.000,
PT. BOSOSI sebesar Rp. 60.000.000.

“Sebagian uang tersebut menurut keterangan Sekdes telah disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp. 30.850.000.,” ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tim Reskrim Polres Konawe Utara berhasil mengamankan MA (Kades), AS (Ketua Portal), LS (bendahara) dan AR (mantan bendahara) serta barang bukti uang sebesar Rp. 46.355.000.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana sehubungan perbuatan tersebut. Apakah Peraturan Desa tersebut sah secara hukum atau tidak,” pungkasnya.