sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari berhasil menangkap dua pria pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Dua pelaku itu F alis O dan FL.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna didampingi KAbag OPS Polres Kendari AKP Bahtiar menjelaskan, kronologi peristiwa pencabulan ini terjadi ketika orang tua korban melapor kepada polisi bahwa anaknya sudah beberapa hari pergi dari rumah dan tidak kunjung pulang.
“Setelah mendapatkan informasi dari kerabat korban mengenai lokasi keberadaan korban yang saat itu berada di Andonuhu, kami kemudian menjemput korban. Kami melakukan Pemeriksaan dan korban mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku di Penginapan Grand di dekat Perumnas Kadia,” Ucap AKP I Gede Pranata Wiguna.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku F alias O ditangkap dini hari di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sementara pelaku FL ditangkap di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
“Kami mengamnkan Barang bukti berupa baju, celana, sepasang seragam sekolah jenis Pramuka, korset, BH (bra) dan celana dalam milik korban,” Tambah Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.