Polres Konawe Amankan Warga Unaaha Pemilik Sabu Seberat 5,24 Gram.

sultra.tribratanews.com –Seorang pria warga Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe usai diketahui memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (22/6/2021).

Pria yang diketahui bernama Idul Saputra alias Idul (31) itu merupakan pemakai sekaligus pengedar. Ia diamankan di kediamannya di Kelurahan Puunaaha dengan barang bukti sabu seberat 5,24 gram yang dibagi dalam 10 sachet dengan berat masing-masing.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Andi Musakkir Husni menuturkan kronologis penangkapan terjadi pada pukul 15.00. Awalnya Satresnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa akan transaksi narkoba di Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha.

Diketahui, tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh tersangka.

Lanjut IPTU Andi Musakkir, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan di depan rumah tempat pelaku. Setelah penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga dan disaksikan Ketua RT.

“Hasil penggeladehan ditemukan sebanyak 10 sachet diduga narkotika jenis sabu dalam kamar terduga yang disimpan dalam sarung bantal warnah hijau yang terbungkus tisu,” terangnya.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang dikumpulkan selain sabu berupa telepon genggam pelaku, dan alat isap sabu.
“Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, dan membawa barang bukti ke LabFor Makassar,” kata IPTU Andi Musakkir Husni.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.