sultra.tribratanews.com-Seorang anak yang masih di bawah umur, usia 16 tahun didampingi kedua orang tuanya di Kabupaten Kolaka Utara melapor ke polisi atas kasus persetubuhan dengan pengancaman.
Perempuan malang tersebut melapor polisi lantaran sudah tidak tahan dengan perlakuan kekasihnya berinisial R dan rekan kekasihnya inisial J yang melakukan kejahatan seksual.
Kapolsek Rante Angin, IPDA Agustian Rante Parabang, SH mengatakan, remaja tersebut diperdagangkan ke lelaki hidung belang oleh J. Korban juga acap kali dijadikan pelampiasan nafsu J.
Sebenarnya, lanjut Kapolsek, korban selalu menolak hal tersebut. Namun J selalu mengancam akan menyebar Vidio syur korban bersama R jika tidak menuruti permintaannya.
“Ini anak (korban) dijemput sama pacarnya untuk ‘dijual’ sama orang. Yang tawarkan ini perempuan ke orang lain (adalah) J,” ucap IPDA Agustian, Kamis (8/7).
Pelaku J menjual korban ke lelaki hidung belang dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Terakhir, Senin lalu, J berencana kembali akan melancarkan aksinya. J sudah menghubungi R untuk menjemput korban. Namun saat korban yang hendak dibawa ke pantai untuk ‘dijual’ langsung histeris dan pingsan.
Anak di bawah umur ini pun nekat mengadukan hal ini ke kedua orang tuanya dan tidak memedulikan lagi ancaman J menyebar video syur-nya.
Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap 5 orang tersangka dalam kasus ini. Polisi masih memburu tersangka lainnya.
“Sudah ada lima yang diamankan. Kasus ini juga sudah dialihkan ke Polres Kolaka Utara. lima yang diamankan ini ditahan di sana,” jelas IPDA Agustian.