sultra.tribratanews.com-Satuan Reskrim Narkoba Polres Kolaka Utara Berhasil Menangkap Seorang ASN yang Terduga Pemakai Atau Pengedar Penyalahgunaan Obat Narkoba jenis Sabu-sabu.
Melalui Releasnya kasat Narkoba Polres Kolaka Utara IPTU Jamarin Rice,SH mengatakan pelaku dengan inisial JN (40) berhasil di tangkap pada hari Kamis (08/07/2021) kemarin malam di kediamannya di Desa Ulu Wawo Kec. wawo Kab.Kolaka Utara.
‘’ pelaku ini berdomisili di Desa Ulu Wawo Kec. wawo Kab. Kolaka Utara dan kami kemarin pada hari Kamis mengamankan di tempat tinggalnya karna kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Kec. wawo sering terjadi pengedar/penyalahguna Nakroba yang di duga jenis Sabu-sabu ‘’. Kata kasat Narkoba Polres Kolaka Utara.
Untuk kronologi kejadian Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat timnya segera melakukan penyidikan di lokasi tersebut.
‘’ Awalnya Pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekitar jam 20.00 wita, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.
Sehingga tim Idik Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan pada sekitar jam 22.00 wita tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menemukan seseorang yang mengaku berinisial JN yang berada dirumahnya beralamatkan di Desa Ulu wawo Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.
Lanjut IPTU Jamarin kemudian Tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan menemukan 18 (delapan belas) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam mesin cuci yang terbungkus didalam kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan, personel berhasil menemukan 18 (delapan belas) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu. 46 (empat puluh enam) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 6 (enam) sachet plastik bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran besar, 1 (satu) set alat isap shabu / bong, 1 (satu) batang pipet kaca / pireks, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik bening,2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah tissue kusut, 1 (satu) lembar kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y91 warna hitam dengan nomor SIM CARD 1 0857 XXXX XXXX dan SIM CARD 2 085 XXXX XXXX. ‘’ setelah kami menemukan barang bukti tersebut kami perlihatkan kepada tersangka dan ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya ,Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba polres Kolaka Utara guna penyidikan lebih lanjut’’ kata Kasat Neskrim Narkoba polres Kolaka Utara.
Berdasarkan LP / 47 / VII / 2021 / Sultra / Res. Kolut, tanggal 8 Juli 2021,pelaku dikenakan passal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun,”pungkas Iptu Jamarin.