sultra.tribratanews.com-Polres Muna_Satuan Satuan Reskrim Polres Muna (Reskrim) berhasil mengungkap kasus penjambretan di wilayah hukumnya. Hal itu terbukti dengan tertangkapnya pelaku jambret, DYM (16).
Kapolres Muna, AKBP.Debby Asri Nugroho, SH. S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. HAMKA, SH. MM mengatakan, sesuai laporan yang diterima, jambret itu terjadi pada hari senin tanggal 12 Juli 2021, Sek pukul 21.23 wita, kini yang diduga pelaku telah tertangkap dan diamankan lalu dilakukan pemeriksaan di Unit I Pidum Polres Muna, ”katanya”.
Untuk kronologis kejadiannya,Kasat Reskrim menerangkan, bermula saat korban bersama temannya berboncengan dari arah kota Raha menuju pulang ke rumahnya di Kel.Watopute, Kec.Watopute, Kab.Muna dan pada saat melintas dibagian depan Pekuburan Hutan Warangga tiba-tiba dari arah belakang ada motor yang mendekat dan langsung mengambil atau merampas HP milik korban, yang mana pada saat itu korban kaget dan menyampaikan kepada temannya bahwa HP miliknya telah dirampas dan pelaku langsung menancap gas motornya lalu menghilang.
Pasca Kejadian tersebut Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Muna yang di Pimpin langsung oleh Kasat Res mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada hari Selasa (13/7/2021), Tim Jatanras Sek Jam 12.00 wita mendapatkan petunjuk tentang yang diduga sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV pada saat yang di duga pelaku menggunakan ATM milik korban, selanjutnya Tim Jatanras bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan mengamankan yang diduga pelaku Lel.DYM dan mengamankan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Vixion DT 6304 HD
- 1 (Satu) Kartu ATM Bank BNI
- 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna Putih Type A5 2020
Selanjutnya yang diduga pelaku di amankan dan di bawa langsung ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muna, guna pemeriksaan lebih lanjut.”Terang Kasat Reskrim”
Dari Hasil Interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan jambret dan uangnya akan digunakan untuk Miras, dimana sebelum kejadian pelaku sempat Miras di sekitar perempatan Jl.Basuki Rahmat, lalu melihat korban melintas dan pelaku melakukan penjambretan diseputaran Hutan Warangga dengan cara pelaku mengikuti dan memantau korbannya, saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang berupa handphone milik korban lalu melirikan diri.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait beberapa kasus jambret yang pernah terjadi di wilayah Hukum Polres Muna dan dari hasil pengembangan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan hal serupa diseputaran wilayah Sidodadi, lalu penyidik lanjut mendalami dan melakukan pengembangan tentang kasus jambret yang pernah terjadi di seputaran Rumah Adat Jl. By Pass, penyidik akan memperlihatkan kepada korban mengenai ciri-cri pelaku karena pada saat itu korban dan pelaku sempat terjadi adu fisik dari hasil pengembangan yg diduga pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti ,”Ungkap Kasat Res”
“Untuk Pelaku disangka, pencurian dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Untuk Ancaman Hukuman 9 tahun penjara. ”tukasnya”
Dari hasil pemantauan Tim Humas yang di duga pelaku Saat ini diamankan di Rutan Polres Muna .