sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kondara, Kecamatan Pakue pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Kolut, Ipda Riskal M. Lukman membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi kerap terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.
Kata dia, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, sekitar pukul 12.30 Wita, anggota bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisilal NL (49).
Barang bukti sabu ditemukan di samping rumah pelaku, tepatnya di atas kandang ayam yang disembunyikan di dalam kantong plastik yang terbalut dalam tisu.
Dikatakan, dari tangan tersangka ditemukan 18 saset plastik bening berisi sabu seberat 18, 55 gram,dua buah kantong plastik bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hijau ukuran sedang dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba tersebut.
Di hadapan personel Sat Narkoba Polres Kolaka Utara, tersangka mengakui sabu tersebut hendak diedarkan di Kolut dan didapatkan dari seseorang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tersangka ini sehari-harinya sebagai petani. Barang yang didapatkan dari Sidrap dipesan lewat telepon,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Kolut. Adapun asal barang haram tersebut masih dalam proses pengembangan. Tersangka diancam Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.