Palsukan Surat PCR,polres kendari Tetapkan 1 Orang Tersangka.

sultra.tribratanews.com-Seorang pelaku pembuat PCR palsu akhirnya berhasil diamankan setelah upaya penyelidikan dan penyidikan secara mendalam yang dilakukan oleh reskrim polres kendari.

Melalui Rilis yang disampaikan oleh Kapolres Kendari, AKBP Didiek Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah Kos-kosan, pada hari Selasa (24/8/2021).

“Setelah kami melakukan penyidikan mendalam, akhirnya kami menetapkan satu terduka pelaku pembuat surat PCR palsu terhadap 23 Mahasiswa yang akan berangkat ke jakarta, melalui Bandar Udara Haluoleo Kendari pada Jumat (20/8/2021),”Kata Kapolres Kendari,saat Konfrensi pers di Mapolres Kendari.

Pelaku berhasil ditangkap saat pelaku berada di sebuah kossan dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 23 dokumen PCR palsu.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku, membuat surat PCR palsu dengan cara di cetak melalui print lalu di stempel.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendiri, melainkan secara tim.Pelaku bertindak sebagai pembuat dan mencetak surat PCR palsu dan mencari jaringan,” Ujar AKBP Didiek Erfianto.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan pembuat surat PCR palsu.

Akibat perbuatannya pelaku terancam 6 tahun penjara dan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 268 tentang pemalsuan dokumen.