Terdesak Ekonomi, Oknum Tenaga Honorer Jadi Pengedar Shabu.

sultra.tribratanews.com – Seorang oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan di Kota Kendari ditangkap petugas Subdit III Dit Resnarkoba karena nyambi mengedarkan shabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.I.K bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K, M.H dan Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Dolfi Kumaseh menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut di Gedung Dit Resnarkoba, Jumat (03/09/2021).

Menurut Kombes Eka Faturrahman, berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh tersangka bernama DS, personel Subdit III melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah miliknya di BTN. Bukit Permata Hijau, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka ditemukan barang bukti shabu dalam plastik seberat 513 gram dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika.

“Hasil keterangan tersangka barang bukti shabu didapat dari seseorang di Kota Kendari, tersangka diberi upah Rp5 juta untuk mengedarkannya,” kata Kombes Eka Faturrahman.

Tersangka mengaku terdesak dan kepepet oleh kebutuhan ekonomi, gaji bulanannya sebagai seorang honorer hanya 500 ribu per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Ini sudah ketiga kalinya saya mengedar, baru berjalan dua bulan lebih,” ungkap tersangka yang memiliki dua anak ini.

Saat ini tim membawa tersangka dan barang bukti disita ke mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan. Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.