sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Fitriani (28) yang dilakukan oleh suaminya sendiri Rusman (34).
Rekonstruksi digelar pada Jumat (3/9/21) sekitar pukul 09.30 WITA di rumah tersangka dan korban di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara dengan pengawalan ketat oleh Personel Polres Kolaka Utara.
Garis polisi dibentang menutupi jalan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban dan tersangka.
Adegan yang bisa disaksikan hanya adegan saat tersangka memasuki rumah dengan membuka pintu rumah.
Tersangka memangis saat memeragakan adegan memeluk istrinya setelah selesai menikam.
Kasat Reskrim Polres Kokut, IPTU Alamsyah Nugraha,STK mengatakan, tidak ada fakta baru dari seluruh adegan yang diperagakan.
Proses rekonstruksi mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam reka ulang tersebut, tersangka meragakan 26 adegan bagaimana dia menghabisi nyawa istrinya.
“Sudah sesuai dengan penyelidikan kita selama ini,” terang Kasat Reskrim IPTU Alamsyah.