sultra.tribratanews.com-Lima orang pelaku dan satu orang penadah pencurian alat dan mesin pertanian milik petani berhasil dibekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe beserta barang bukti berupa tujuh mesin traktor 4 jenis yanmar, 3 jenis kubota,dua unit traktor,satu unit selang alkon, tiga unit mobil (dua mini Bus, 1 Pick up).
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, SIK bersama Kasat Reskrim Polres Konawe Moch. Jacub N, Kamaru, SIK,MH dalam keterangannya menjelaskan.
“Ada 7 tersangka dan dari ke 7 tersangka 1 masih DPO,dan dari Keenam tersangka masing-masing melakukan pencurian dengan jumlah yang berbeda,”jelas kasat reskrim.
” Kami sudah mengantongi namanya, dan dalam pengejarann. Saya tegaskan agar pelaku yang belum di tangkap agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Total TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni berjumlah 10 sampai dengan 15 tempat kejadian perkara pencurian. Saat ini Barang bukti diamankan dimapolres konawe.
Dan Atas perbuatan keenam tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP subsider pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.