Polres Bombana Tangkap Penjual Sabu Dari Kendari

sultra.tribratanews.com-Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Iptu. Muhammad Salman berhasil mengamankan perempuan berinisial NS (30)  atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I (satu) jenis sabu, Minggu 31 Oktober 2021.

Ns, diamankan di Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu, Bombana, Sultra, dengan barang bukti sabu seberat 3,43 Gram (Tiga koma empat Gram) yang di bawanya dari Kota Kendari, Sultra.

Penangkapan NS bermula dari informasi masyarakat setempat, tentang adanya orang dari Kota Kendari yang sering mondar mandir memperjual belikan narkotika jenis sabu di Desa Rau-rau Kecamatan Rarowatu,Bombana.

Menindak lanjuti informasi tersebut personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu ciri-ciri serta kontak person (No HP) target yang dimaksud.

Kemudian pada, Minggu 31 oktober 2021 Personil Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa target yang dimaksud yakni NS akan kembali masuk ke Bombana dengan tujuan membawa sabu.

“Personil Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan mengecek nomor hand phone target dan ketika mengetahui hasil pengecekan benar mengarah ke Bombana. Team Satgas Operasi sikat Anoa – 2021 bersama anggota Sat Resnarkoba menunggu di sekitar Rumah mertua target di Desa Rau-rau. Setelah melihat ada mobil berhenti dan melihat Target turun dari mobil, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan target,” urai Iptu. Muhammad Salman.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan, Kepolisian berhasil menemukan 10 (sepuluh) sachet/bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang di ketemukan di dalam saku baju yang di simpan di dalam tas pakaian milik Target.

Diterangkan dari pengakuan NS narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang sengaja di bawah dari kota kendari ke Desa Rau-rau Kabupaten Bombana untuk di perjual belikan.

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, tersangka dan sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Bombana untuk proses selanjutnya. Pelaku di ancam menggunakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.