8 Orang Pelaku Pemerkosa 2 Anak Di Bawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Kendari

sultra.tribratanews.com-Sat Reserse Kriminal Polres Kendari berhasil mengamankan 8 orang pelaku pemerkosa 2 anak dibawah umur yang terjadi  tepatnya  di Jalan Usaha Tani Gunung Merah, Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Para pelaku tersebut berinisial,  I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), R (19) A (18) Dan satu orang lainnya  masih dibawah umur yakni A (14), dari 8 pelaku tersebut 7 orang tidak memiliki pekerjaan dan 1 orang yang masih berstatus sebagai pelajar.

Wakpolres Kendari Kompol Muh. Alwi S,Ag dalam Press Releasenya Senin (8/11/2021), mengungkapkan bahwa dari 8 orang tersangka yang sudah diamankan, masih ada 4 tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pencarian.

“sampai saat ini kami telah mengamankan 8 orang pelaku kasus pemerkosa anak dibawah umur, dan dari hasil pengembangan masih ada 4 tersangka lain,  yang mana pelaku masih dalam proses pencarian” ungkapnya.

Lanjutnya, selain menangkap para pelaku, kami  juga menyita beberapa barang bukti berupa baju, celana, BH dan CD.

“adapun kronologis kejadiannya, awalnya pelaku inisial( A) berkenalan dengan korban melalui media sosial (FB)  dan mengajak korban untuk bertemu, setelah korban bertemu dengan pelaku inisial (A) pelaku mengajak teman-temannya yang lain untuk berkenalan dengan kedua korban, Selanjutnya kedua korban diajak oleh pelaku inisial (A) untuk pergi ke Gunung Merah di Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

Setelah tiba di gunung merah pelaku inisial (A) bersama dengan pelaku lainnya melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian”  Jelasnya.

Korban inisial PR alias T di setubuhi oleh 6 (enam) orang pelaku sebanyak 11 (sebelas) kali sejak dari bulan September 2021 hingga Oktober 2021.

Sedangkan terhadap Korban inisial H alias E disetubuhi oleh 8 (delapan) orang pelaku sebanyak 19 (sembilan belas) kali sejak dari bulan September 2021 hingga oktober 2021

Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami Trauma secara psikis, terhadap kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto guna proses lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2)  Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) Tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun.