sultra.tribratanews.com-Polres Konawe Selatan mengelar Press Reliase terkait kasus tindak pidana pengrusakan kantor DPRD Konsel pada 27 September 2021 yang lalu.Kegiatan tersebut di laksanakan di depan Mako polres Konawe Selatan,Kamis 11 November 2021.
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo S.I.K yang di dampingi Waka Polres Kompol M. Risal Syahril,SH,S.I.K, dan Kasat Reskrim Iptu Hendryanto Tandirerung, S.TK, S.I.K,menjelaskan terkait kasus pengrusakan kantor DPRD Konsel.
“Pihak Kepolisian Polres Konawe Selatan sudah melakukan upaya hukum dan kami sudah mengamankan dua orang yang terduga pengrusakan masing-masing tersangka 1 bernisil IF (22), laki-laki alamat Desa Asole, Kec,Palangga, Kab, Konsel, tersangka kedua berinisial S (20) yang sama Desa Asole ,untuk sementara ini pihak kepolisian polres Konsel masih tetap berusaha sedang mencari lagi pelaku lainnya,” ucap Kapolres Konawe Selatan.
Lanjut, Kapolres Konsel dengan dilakukannya penahanan kepada dua orang terduga pengrusakan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/54/1X/2021/SPKT /Polres Konsel/Polda Sultra,tanggal 28/September 2021 ,”Tegas Kapolres.
Dan Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihak Kepolisian Polres Konawe Selatan tidak hanya tinggal diam dan akan tetap berupaya bekerja keras mencari pelaku-pelaku lainnya,bahkan akan memangil kordinator orasi yang saat itu kejadian dalam pengrusakan di Kantor DPRD Konsel, untuk dimintai pertanggung jawabannya,”tegas Kapolres Konsel.