sultra.tribratanews.com-Kapolres Kolaka Utara AKBP Moh.Yosa.Hadi, S.I.K., M.M. hadiri kegiatan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) tindak pidana hasil tangkapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incrah. Kegiatan pemusnahan dari periode 2021 ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, dan dihadiri juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, Ketua DPRD Kolaka Utara, Danramil 1412-03 Lasusua, Kepala Pengadilan Negeri Lausua, Kepala Pengadilan Agama, Direktur BLUD RS Djafar Harun Kolaka Utara Ketua PMII Kolaka Utara dan sejumlah tamu undangan lainya
Kepala Kejari Kolaka Utara, Teguh Imanto, S.H.,M.Hum. mengatakan, sedikitnya terdapat 37 perkara Barang Bukti (Barbuk) yang dimusnahkan pihaknya. Dari 37 perkara itu dengan rincian 20 perkara narkotika, 17 perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL).
“20 perkara yang terdiri dari Barang Bukti Narkotika, tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda)”, ujar Kajari Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Moh.Yosa.Hadi, S.I.K., M.M. menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kolaka Utara.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”ujar Kapolres Kolaka Utara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kolaka Utara bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara di blender maupun di bakar dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.