sultra.tribratanews.com-Seorang pemuda berinisial KDR (19) Tahun diamankan Sat Reskrim Polres Kendari setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka robek dan berdarah pada bagian punggung tengah belakang terhadap salah seorang tukang parkir berinisial DP (24) Tahun yang terjadi pada hari selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di pinggir jalan Pasar Panjang Kel. Bonggoeya Kec. Wua-wua kota kendari.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, pada Hari Kamis, (13/1/21).
Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Kendari berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku membacok korbannya, berupa 1 buah senjata tajam jenis parang yang mana pada bagian sarung dan gagangnya dililitkan plaster berwarna hitam dengan ukuran panjang 66,5 Cm.
“Motif Pelaku sendiri melakukan penganiayaan terhadap korbannya, karena sakit hati terhadap korban yang tidak mau memberikan sejumlah uang yang diminta” Ungkap Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar (18/1/21).
“Pelaku yang merasa kesal terhadap korban langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang dengan mengarahkannya ketubuh korban sebanyak 2 (Dua) Kali sehingga mengenai pada bagian punggung tengah belakang korban” Lanjutnya.
“Saat ini kondisi korban masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit dan keaadan korban sudah mulai membaik” Lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan Penjara.