sultra.tribratanews.com-Polres Buton setelah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tidak terpuji, salah seorang oknum guru di SDN 50 Buton yang menghukum anak muridnya dengan menyuruh makan sampah. Kini pihak Polres Buton sudah memeriksa dua saksi terkait insiden tersebut.
Kapolres Buton, AKBP Gunarko, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim membenarkan hal itu, “kami sudah menerima laporan itu dari salah satu orang tua korban yang diduga dihukum Oknum Guru SDN 50 Buton dengan cara tak wajar yakni memakan sampah plastik bungkusan makan” ujarnya.
“Laporan tersebut telah masuk di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton sejak hari Rabu (26/1) kemarin, penyidiknya mulai memeriksa dan mengundang saksi-saksi terkait kasus tersebut” tambahnya.
Masih lanjut AKP Aslim “Sementara dua orang saksi kami periksa, namun semua saksi yang terlibat akan kami periksa. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui apakah tindakan Oknum guru tersebut masuk dalam perbuatan Pidana atau tidak,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Harmin mengaku telah menonaktifkan oknum guru PNS di SDN 50 Buton inisial WDM karena diduga menghukum anak murid dengan cara menyuruh memakan sampah,“Untuk sementar dia di rumah kan dulu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton meminta maaf Atas insiden itu, ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga murid di SDN 50 Buton atas dugaan tindakan oknum guru menghukum anak didiknya dengan cara menyuruh makan sampah.
“Saya selaku kepala dinas meminta maaf atas kelalain yang di lakukan oleh guru tersebut,” ujar dia. Kamis 27/01/2022