sultra.tribratanews.com-Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin, Kasat Resnarkoba, Polres Bombana, AKP Silpanus Solo, berhasil mengamankan AS Bin US (29) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I (Satu) Jenis sabu.
Pria yang beralamat di Desa Waubende Kecamatan Andolo Barat Kabupaten Konawe Selatan ini diamankan di Jalan Poros Bombana-Kendari tepatnya di depan SPBU Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia, Bombana, Senin, 14 Maret 2022, sekira Pukul 14.50 Wita.
Bersama As Polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1.53 Gram.
Penangkapan, As bermula dari informasi Masyarakat yang menerangkan bahwa ada pengendara mobil Avanza warna hitam dari arah Kecamatan Rarowatu menuju Kabupaten Konawe Selatan yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, kemudian Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
“Kemudian dilakukan penghadangan terhadap mobil Avansa warna hitam tersebut di depan SPBU Kelurahan Lameroro Kecamata Rumbia, Bombana,” ungkap AKP Silpanus Solo, Selasa, (15/3/2022).
Seletah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan personil Sat. Resnarkoba mengamankan dua orang Laki-laki yang belakangan diketahui bernama AS dan FY.
“Hasil penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang di simpan di dasbor mobil Avanza warna hitam,” urainya.
Selanjutnya, Silpanus Solo menerangkan, kepada kedua orang laki-laki tersebut di lakukan interogasi. Hasilnya terduga AS mengakui barang bukti sabu yang ditemukan petugas di dalam mobil itu adalah miliknya.
“Yang ia ambil dari seseorang yang pelaku tidak kenali yang mana pelaku memanggil orang tersebut adalah Bro,” ucapnya.
Atas dasar itu pelaku dan sejumlah barang bukti lainya berupa 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok warna emas; 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna merah; 1 (satu) unit handphone merek Nokia model TA-1174 warna hitam; serta 1(satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol DT 1541 CA di bawah kepolres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.