Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Jalan Saranani, Pelaku Masih Pelajar.

sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kendari mengamankan dua pelaku penganiayaan yang masih berstatus pelajar yang berinisial RS (14) & UA(16)  yang menyebabkan korbannya AE (23) mengalami luka robek pada bagian kepala, pinggang kiri,serta  luka robek pada bagian punggung dan saat ini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Kendari.

Awalnya korban AE mendapat informasi dari adiknya bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat mengendarai sepeda motor di Jalan Saranani Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.

Korban Yang saat itu  bersama satu orang temannya mendatangi tempat adiknya terkena busur, kemudian korban AE terlibat perkelahian dengan salah seorang pelaku sehingga teman pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Minggu (13/03/2022)

Teman korban yang saat itu berada di tempat kejadian lngsung mencari pertolongan, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan pelaku berupa sebilah parang dengan mata parang berbentuk gerigi, 3  buah ketapel serta 9  buah mata busur.

Kabag Ops Polres Kota Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa dari kedua pelaku yang berhasil diamankan masih ada 4 orang tersangka lainnya yang masih dalam tahap pencarian tim Sat Reskrim Polres Kota Kendari. Selasa (15/03/22)

“Sampai saat ini dari hasil penyidikan ada dua orang yang sudah diamankan semuanya anak, dan ada empat lagi yang masih dalam pencarian” Ucap Jupen.

“Dalam kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya jangan sampai bergabung dengan kelompok-kelompok yang mengarah ke kriminal dan jangan juga berkeluyuran lagi ditengan malam” lanjutnya.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, motif dari penganiayaan komplotan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

“Modus mereka yaitu berkumpul di suatu tempat dan membusur kepada sembarang orang yang melintas  dan melakukan pengeroyokan tanpa ada alasan yang jelas,” ujar Pranata Wiguna.