sultra.tribratanews.com-Polres Muna, Polda Sulawesi Tenggara, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan hari pertama oleh Polres Muna berhasil mengamankan Dua buah Djerigen besar (20 ltr) dan Dua Buah Djerigen Kecil (5 ltr), total 50 Liter berisikan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Kameko tanpa ijin. Jum’at (01/03/2022).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, SIK melalui Kabag Ops Polres Muna Kompol Ngatimin., mengatakan bahwa Operasi yang dilaksanakan saat ini dimulai tadi malam Jumat 24.01 Wita 1 April 2022 dengan sasaran Miras, Prostitusi, Premanisme, judi dan Pornografi dan lain sebagainya yang merupakan penyakit masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Operasi Pekat Anoa 2022 di Polres Muna dimulai dari tanggal 1 April s/d 15 April 2022 yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Muna,” Ujar Kompol Ngatimin.
Hari ini personil yang terlibat selesai pelaksanaan Apel Pagi langsung menyesuaikan melaksanakan Apel Ops Pekat Anoa 2022 untuk diberikan APP untuk pelaksanaan Tugas Operasi, dan pagi ini kami berhasil mengaman Dua buah Djerigen besar (20 ltr) dan Dua Buah Djerigen Kecil (5 ltr), total 50 Liter berisikan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Kameko tanpa ijin, “tutur Kabag Ops.
Dikatakan Kompol Ngatimin, Tujuan dari pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2022 ini tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, khususnya di Kabupaten Muna Dan Kab. Muna Barat wilayah hukum Polres Muna. “Jelasnya”
“Jelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, kita bersama jajaran terus berupaya untuk memberikan pelayanan, terlebih dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” Tutup Kabag Ops”.