sultra.tribratanews.com-Jajaran Kepolisian Resor Muna, Polda Sulawesi Tenggara Gelar Operasi Penyakit Mansyarakat (Ops Pekat) di bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022. Selasa (05/04/2022).
Dalam gelar Operasi Pekat Polres Muna berhasil menyita 1.800 liter Miras jenis Arak dan 510 liter Miras Jenis Kameko, pada pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi di Wilayah Hukum Polres Muna hari ini.
Kepala Kepolisian Resor Muna AKBP. Mulkaifin., S.I.K melalui Kepala Bagian Operasi Polres Muna Kompol Ngatimin Selaku Karendal Operasi mengatakan ‘Operasi Pekat Anoa_2022 merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat termasuk Miras, Narkoba, Judi, Praktek prostitusi, Premanisme, Kejahatan Jalanan serta Petasan dan lain-lain di Wilayah Hukum Polres Muna.
“Hari ini kami sita sebanyak 2 Ton 310 Liter Miras, Jenis Arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter Miras Jenis kameko, kami sita dari beberapa warga,”ungkapnya.
Dalam perkara dugaan tindak Pidana dengan sengaja menyelenggarakan penjualan dan pengedaran minuman keras beralkohol tanpa seizin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) pada nomor 9 tahun 2020 tentang Retribusi Izin tempat penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
“Sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,”Ucap Kompol Ngatimin
Ia menjelaskan, penyitaan minuman keras itu dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan benar, sebanyak 1.800 liter minuman keras jenis Arak dan 51 liter Miras Jenis Kameko kami amankan dari berbagai tempat penyulingan Arak ” kata dia,lagi.
Tim Operasi Pekat Anoa 2022 Polres Muna berhasil menyita Miras dari berinisial lel.LN sebanyak 1 Djerigen Arak 20 liter dan 5 jergen kameko 20 litr, Lel. Ms 160 liter Kameko dan 10 liter Arak, Lel. As 40 liter Arak, Per. Wa DL kami sita 200 liter Arak, Lel. LT sebanyak 515 liter Arak dan 40 liter miras jenis kameko, dari lel. LB 15 liter Arak dan 60 liter miras jenis kameko, lel. MS 85 liter arak, Lel. SD 110 liter kameko, lel. LWK sebanyak 595 liter Arak, Lel. IM 40 liter Kameko dan sebanyak 80 liter Miras jenis Arak, ditambah 240 liter Miras jenis Arak yang disimpan dalam wadah Djerigen ukuran 20 liter kami sita dari lel. SBR dan kesemua Barang Bukti Miras tersebut kami amankan di Mako Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimusnahkan.
Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Hukum Polres Muna selama Ramadhan,” tuturnya