Cabuli Santrinya , Kakek 63 Tahun Berikan Uang Rp.5.000.-

sultra.tribratanews.com-Kepolisian Resor Muna, Polda Daerah Sulawesi Tenggara, Gelar Press Releace Terkait Kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kamis (21/04/2022) Pagi.

Press Release yang digelar di Mapolres Muna itu dipimpin oleh Kapolres Muna AKBP Mulkaifin., S.I.K didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Nur Fajri.,S.H.,dan Kanit Reskrim Polsek Pure Aipda Pendid Agung Permana serta personel Polres Muna lainnya.

Kasus Pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Jum”at tanggal 25 Mei 2022, Sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). diduga pelaku Atas nama inisial LD. LN (63) yang tak lain Guru mengaji Korban .

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin., S.I.K diduga pelaku di amankan di Rutan Polres Muna setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka yang mana sebelumnya diketahui diduga pelaku berada di Jl. By Pass Raha Kemudian personil Sat Reskrim Polres Muna bersama Kanit Res melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku untuk diamankan dan dilakukan penyidikan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur berdasarkan laporan orang tua korban. Ujarnya pada saat press releace”

Dijelaskan kronologisnya saat press releace, pada hari Jum’at tanggal 25 Maret Tahun 2022 sekitar Jam 13.00 Wita , para santri bersalaman dengan tersangka LD. LN untuk pulang, korban Bunga dan bersama seorang temannya dilarang pulang duluan dikarenakan disuruh oleh guru ngajinya untuk mencuci piring di dapur rumahnya.

Selanjutnya, tersangka memanggil “Melati” dan memegang pergelangan tangan kanannya dan membawa masuk kedalam kamar. di dalam kamar tersangka memegang bahu kiri dan kanan korban lalu membaringkannya di kasur yang terbentang di lantai.

setelah itu, tersangka berkata kepada korban agar jangan ribut sehingga korban diam saja, lalu tersangka melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,”kata Kapolres Muna”

Lebih lanjut, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 5.000 kepada korban lalu menyuruhnya untuk pulang. Setelah turun dari rumahnya tersangka, korban Bunga menemui teman teman perempuan lainnya yang masih di sekitar halaman rumah tersangka.

Diperjalanan pulang, korban sempat ditanyai trman-teman korban, terkait kejadian dalam rumah tersangka, saat itu korban bunga menceritakan bahwa kemaluannya diraba-raba oleh tersangka.

“Sesampai di rumah, korban menceritakan kepada ibu kandungnya tentang kejadian tersebut oleh tersangka LD.LN,” jelasnya”.

Atas kejadian itu, Pihak kepolisian Resor Muna melakukan penyelidikan, setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka, adapun barang bukti yang disita , 1 (satu) lembar baju gamis panjang kain warna merah blus biru tua dan jilbab warna merah bis biru tua, 1(satu) lembar celana pendek short kain warna merah muda, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.Miliyar (Lima Milliar rupiah).

“Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tutupnya Saat Press Release”.