sultra.tribratanews.com-Mewakili Kapolres Muna wakapolres Kompol Anggi A.P.,Siahaan.,S.H.,S.I.K.,M.H,didampingi Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra.,S.T.K.,S.I.K dan KBO Sat Reskrim Ipda Nur Fajeri.,S.H pimpin Release Kasus Persetebuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Selasa (10/05/2022) 09.00 wita Pagi.
Release kasus tersebut dilaksanakan di Selasar Mako Polres Muna yang dihadiri awak media dengan menghadirkan Tersangka.
Dalam Release yang disampaikannnya, Kompol Anggi A.P.,Siahaan.,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan ” tersangka seorang berinisial LD (45) warga Kabupaten Buton Tengah, ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dengan korban inisial R (19) warga kecamatan GU, Kabupaten Buteng (Buteng) sesuai laporan Polisi , Nomor LP/B/83/V/2022/SPKT/Polres Muna/ Polda Sulawesi Tenggara.
Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kab. Muna Barat adapun waktu kejadian pada pertengahan tahun 2019.
Ditambahkan, Tersangka sudah berulangkali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yaitu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 (Empat Belas) tahun yaitu kelas 1 SMP sampai dengan tahun 2021, saat ini korban sudah dewasa dan korban saat ini dalam kondisi hamil, usia kandungan 8 (delapan) bulan “Tutur Wakapolres”
Adapun Modus pelaku bahwa tersangka membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya.
Bahwa Motif tersangka melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi serta tersangka hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
Aksi tersangka tersebut terungkap setelah korban korban “R” meminta “LD” agar segera dinikahi tetapi LD justru menolaknya, tak terima permintaan korban selanjutnya korban R melaporkan kepada pihak yang berwajib kepolisian Resor Muna, Pihak Polres Muna bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini pelaku mendekam dalam sel tahanan Polres Muna, “Jelas Waka Polres”