sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (31) setelah terbukti memilki sabu seberat 4,99 gram, yang siap diedarkan di sekitar Kota Kendari.
Tersangka AN ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di Jl. Mayjend Katamso Kel. Konda Kec. Konda Kab. Konawe Selatan pada hari sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Mayjend Katamso Kel. Konda Kec. Konda Kab. Konawe Selatan akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari langsung menuju lokasi tersebut.
Setibanya dilokasi, tim melihat seorang yang mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga lelaki tersebut diamankan lalu dintrogasi petugas.
Alhasil, saat diintrogasi dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jeni sabu, yang disimpan di teras rumah.
Tak hanya itu, Tim juga menemukan 1 buah potongan pipet warna merah yang didalamnya diduga berisikan 1 paket sabu yang berada diatas Gardu listrik depan rumah tersebut, dan bebrapa bukti lainnya yang berhasil diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kota Kendari AKP Hamka, SH., MM mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan Tersangka mengaku sudah 2 kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki RM dengan sistem tempel.
“Tersangka AN mengaku bahwa dirinya sdah 2 kali mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di sekitar Gerbang Lorong bahagia Kec Wua-wua Kota Kendari” Ucap Hamka.
“Pelaku ini juga mengaku bahwa dirinya diberi upah berupa uang 100 ribu rupiah per gramnya, apabila berhasil megedarkannya” Tambahnya.
Saat ini tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih terus berupaya dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap terkait keberadaan tersangka lain, yakni inisial RM.