sultra.tribratanews.com-Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial LE (37) dikediamananya Di Jalan Budi Utomo, Kel.Kadia Kec.Kadia Kota Kendari, Sabtu (14/05 /2022 )
Kejadian penganiaayan ini terjadi pada hari Kamis (12/05/2022) sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Budi Utomo arah P21D. LE (37) ditangkap Sat Reskrim Polresta Kendari karena melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Syarifuddin.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan korban melakukan perbuatan yang tidak selayaknya terhadap istrinya, sehingga pelaku sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut”, ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menambahkan pelaku yang datang menemui korban, langsung dengan mengayunkan parang ke leher dan lengan korban, kemudian menendang korban dan selanjutnya meninggalkan korban.
“Adapun kondisi korban, setelah kejadian itu, langsung divisum dan diobati, dan saat ini masih bisa beraktivitas seperti biasa,”tambah Kasat Reskrim.