sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Muna, Polda Daerah Sulawesi Tenggara, melaksanakan giat Press Release Penangkaan 3 orang pemuda yang diduga sebagai kurir tukang tempel 61 Sachet Narkotika Jenis Shabu berat 18,51 gram di Kabupaten Muna. Rabu (18/05/2022) pagi.
Kepala Kepolsian Resor Muna AKBP. Mulkaifin.,S.I.K melalui Waka Polres Muna Kompol Anggi A.P. Siahaan.,S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Junaidi dalam keterangan Press Release nya, menyebutkan tersangka Inisial AI (23), Inisial ID (18) Inisial AS (22), di tangkap Tim Satres narkoba Polres Muna pada hari Jum’at, tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita di Jl. Abdul Kudus, Kel. Raha II, Kec.Katobu, Kab. Muna.
“Berawal dari Informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa tsk AS (22) sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya pada hari jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekitar jam 16.30 wita, Tim Lidik Sat Res Narkoba Polres Muna melakukan pembuntutan terhadap tersangka AS yang saat itu melintas di Jl. Lumba-Lumba dengan menggunakan motor menuju ke lorong kecil di Jl.Abdul Kudus, Kel. Watonea, Kec.Katobu, Kab. Muna dan singgah disalah satu rumah warga, karena mencurigakan, sekitar jam 17.00 wita, Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut, ketika didalam rumah tersebut ditemukan tersagka AS(22), AI(23), ID(18), di dalam kamar dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 61 Sachet dan barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika.
“Setelah dilakukan penggeledahan Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muna guna proses lebih lanjut”
“Adapun Peran dari masing masing tersangka yaitu sebagai Kurir atau tukang tempel “Ucap Wakapolres”
Lebih Lanjut Waka Polres Muna Kompol Anggi A.P. Siahaan.,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu : 61 (enam puluh satu) Sachet Narkotika Jenis Shabu berat + 18,51 gram, 1 (satu) bong, 8 Sachet kosong/bekas tempat shabu, 3 korek gas, 1 batang potongan pipet, 2 unit HP, 3 batang pireks kaca, 1 penutup botol yang telah dilubangi 2 lubang dan uang tunai Rp.200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah) “Jelas wakapolres”
Wakapolres menambahkan, Modus operandi tersangka mengambil shabu dari pemiliknya dengan cara ia terima ditempelkan, setelah ia ambil, ia menyimpannya atau sembunyikan, lalu menunggu arahan atau petunjuk dari pemiliknya melalui Handphone (HP) untuk diantar ke pembeli dengan cara menempelkan atau menyimpan di salah satu tempat “Ucapnya.