sultra.tribratanews.com-Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Alif Utama di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kolaka Utara (Kolut), berhasil ditangkap Polres Kolaka Utara.
Melalui rillis yang disampaikan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K M.M menjelaskan, berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi, pelaku ditangkap dirumahnya dengan alat bukti lainnya.Pelaku berinisial R (33), yang tidak lain merupakan tetangga korban.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Kolaka Utara untuk proses lebih lanjut,” ucap Yosa Hadi.
Awalnya, saat pelaku masuk kedalam rumah korban, dan mengambil barang milik korban berupa uang dua juta rupiah serta dua unit handphone,pelaku dilihat korban, dan akhirnya pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan alat martil (palu) kearah kepala korban secara berulang-ulang,korban mengalami luka robek pada bagian kepala, sehingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia.” kata Yosa Hadi.
“Saat pelaku diamankan dirumahnya, ditemukan alat isap sabu yang mana barang tersebut dibeli menggunakan dari uang milik korban ,serta ditemukan pula beberapa handphone yang atas pengakuan pelaku merupakan hasil kejahatan pencurian pada tahun 2020 hingga 2021,” tutur Yosa Hadi.