Tribratanews.sultrapolri.go.id- Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menggelar press release pengungkapan kasus narkoba bernilai fantastis.
Press release bertempat di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (05/08/2022), yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si bersama Dir Resnarkoba Kombes Pol r Bambang Tjaho Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., M.H.
Dihadapan wartawan yang mengikuti press release, Brigjen Waris mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka usai petugas Subdit II Dit Resnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika antar Provinsi.
“Ini jaringan lintas provinsi dari Jawa Timur, kemudian ke Kalimantan, lalu ke Sulawesi Tenggara,” kata Wakapolda.
Dari hasil lidik diketahui Target lebih dari satu orang dan anggota Tim telah memperoleh profile Target termasuk tempat tinggal Target.
Pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 Tim lidik telah mendapatkan informasi bahwa Target telah tiba di Kendari, kemudian Tim melakukan Penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.
Kedua tersangka diketahui berinisial GS dan FJ. Mereka ditangkap di sebuah rumah Kos di Jl. Meohai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, yaitu pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 pukul 22.15 Wita.
Saat berada dirumah tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap GS dan dari hasil interogasi di TKP bahwa barang (Narkotika) disimpan oleh tersangka FJ, sehingga petugas langsung ke rumah tersangka FJ dan berhasil mengamankan barang-bukti 5 ( Lima) Bungkus Teh China dan 3 ( tiga ) sachet besar berisi diduga Narkotika jenis Shabu berat bruto total 5.214,7 gram ( 5,22 Kg), 16 (enam belas ) butir extasi serta, 1 ( satu ) sachet ganja 1 gram dan barang bukti Non Narkotika lainnya.
Brigjen Waris menambahkan, jika ditotal barang bukti yang diamankan tersebut bernilai fantastis hingga mencapai miliaran rupiah. Kedua tersangka mengaku dijanjikan 100 juta rupiah untuk menjadi kurir dan mengedarkan barang haram tersebut.
“Mereka berdua dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidananya Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Denda Rp10 miliar,” pungkas Brigjen Waris Agono.