sultra.tribratanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menggelar coffee morning pada Selasa, 27 September 2022 yang diikuti oleh ketua organisasi wartawan dan media se Sulawesi Tenggara.
Giat coffee morning juga diikuti oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H serta Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si.
Dalam kesempatan ini Kepala BNNP Sultra Brigjend Pol Drs. Isnaeni Ujiarto, M.Si memaparkan penanganan kasus narkoba oleh BNNP Sultra sampai dengan Agustus 2022.
Brigjen Isnaeni menjelaskan, dari target 9 (Sembilan) laporan kasus narkotika (LKN) di tahun 2022 telah memproses 9 tersangka dan 9 berkas perkara.
Sembilan berkas perkara (BP) dengan 5 tersangka dan barang buktinya telah diajukan ke JPU untuk di proses peradilan dari bulan Februari s/d Juni 2022.
“1 Tsk dan BB nya akan kami kirim ke JPU di Baubau dan 3 lainnya dalam proses penyidikan dan akan segera diajukan ke JPU,” kata Brigjen Isnaeni.
Ia menambahkan, kasus narkoba ini masing-masing di Kota Kendari 5 perkara, Kolaka 2 dan Baubau 1 perkara. Total barang bukti yang diamankan oleh BNNP untuk shabu-shabu seberat 198,54 gram dan ganja 1.118,05 gram.
“Kami juga mendapatkan barang temuan yang telah diamankan yakni shabu 409,9 gram dan ganja 1,050 kg,” pungkasnya.