sultra.tribratanews.com – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra menangkap seorang wanita muda berusia 18 tahun karena menjadi seorang pengedar narkoba.
Dit Resnarkoba bersama Bid Humas Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Balai Wartawan, Jumat 30 September 2022, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, Dit Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si dan Kasubdit II Dit Resnarkoba AKBP Abdul Kadir, S.H.
Saat dibekuk di Jalan Saosao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada Senin (26/9/2022) pekan lalu, tim Subdit II menyita barang bukti jenis shabu-shabu seberat 910 gram dalam 16 bungkus terpisah.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi shabu disalah satu hotel, kami bersama tim langsung bergerak ke TKP, ” kata Kombes Bambang.
Saat itu diketahui target sedang berjalan keluar hotel dengan membawa satu kantong plastik, saat dicegat dan diperiksa kantong plastik itu berisi paketan shabu ternyata.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan ke dalam kamar pelaku didalam hotel, disaksikan oleh karyawan hotel petugas kembali menemukan shabu yang disimpan didalam kamar milik pelaku yang diketahui berinisial AR (18).
Kombes Bambang mengatakan tersangka diduga seorang kurir shabu-shabu yang dikendalikan oleh bandar yang saat ini masih diselidiki keberadaannya.
Barang haram tersebut berasal dari Sulawesi Barat dikirim melalui jalur darat. Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka atas arahan dari bandar tersebut di Kabupaten Konawe.
“(Bandarnya) kita sudah kantongi identitasnya, tim masih melakukan pengejaran,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan tersangka nekat mengedarkan shabu-shabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia dijanjikan mendapat jaminan hidup dari bandar yang dikenalnya itu, jika berhasil mengedarkan shabu-shabu.
“Tersangka ini baru satu kali terlibat pengedaran shabu. Tapi bandarnya sudah beberapa kali, jaringannya antarprovinsi,” ungkap Kombes Bambang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (TribrataNews/Sultranesia).