Hendak Mengambil Paket Ganja Kering, Seorang Pemuda Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kendari kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di jalan  Ir. Soekarno Kel. Dapu-Dapura Kec. Kendari Barat Kota Kendari, Senin ( 21/11/2022).

Berbekal dari informasi masyarakat, Sekira pukul 10.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BS (28) yang dimana pemuda tersebut diciduk saat hendak mengambil paket ganja kering di perwakilan salah satu bus lintas Provinsi.

Dari tangan tersangka Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering dengan berat total sekitar 40 gram.

Tersangka mengaku membeli paket tersebut dari seorang yang berinisial AT yang menurut pengakuannya, lelaki AT saat ini berada di Makassar.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, SH.,SIK.,MH menyampaikan bahwa, pelaku sudah berulang kali membeli paket dari lelaki AT dan baru kali berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

“Dari hasil penyidikan Pelaku BS sudah lima kali membeli paket narkotika jenis  ganja kering  dari lelaki AT melalui bus lintas provinsi  dan ia mengaku ganja tersebut digunakan sendiri” ucapnya saat konferensi pers kepada awak media (25/11/2022).

“Saat ini tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan penyelidikan terkait dengan  keberadaan dari lelaki yang berinisial  AT tersebut” Jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun.