Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari dalam hal ini Buser 77 Polresta Kendari kembali berhasi mengungkap sindikat pelaku pembusuran yang kerap kali meresahkan warga khususnya warga Kota Kendari.
Dari dua pelaku yang diamankan, satu pelaku berinisial MR (18) merupakan residivis pada kasus yang sama, yang mana pelaku baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli Tahun 2022.
Kedua pelaku diamankan di Lorong Kelapa Kuning Jl. Sorumba Kec. Kel. Wua-wua Kec. Kadia Kota Kendari, Pada Hari Kamis 24 November 2022 Sekira Pukul 20.00 Wita Saat Personil Buser 77 Polresta Kendari melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi.
Sementara itu tersangka MF (16) berdasarkan hasil interogasi, mengakui telah melepaskan 2 mata busur yang pertama di Belakang STM Jl.Sao-sao Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat serta yang ke dua di lepaskan di sekitaran Kec. Wua-wua Kota Kendari.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada pelaku inisial MR Yakni : 2 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 buah mata pisau.
Sedangkan tersangka MF ditemukan barang bukti berupa 1 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas punggung warna navi, 1 bilah badik, 1 buah golok sisir serta 1 buah kikir.
Kedua pelaku dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP, Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut Oleh Sat Reskrim Polresta Kendari.