Setelah kami panggil saudara HS dan dilakukan pemeriksaan, HS diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Putu Suadnya pada maret 2020 silam dan hari ini ( Senin , 28/11 ) HS kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila ” terang IPTU Nyoman Sugiana, SH.
Putu Suadnya ( 64 ) warga Desa Lalosingi Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) geram lantaran ditipu oleh pria HS ( 37 ) seorang PNS disalah satu dinas di Kota Kendari. Bagaimana tidak, HS meminjam uang kepada Putu Suadnya sebesar Rp. 79.500.000 ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan jaminan SK PNS yang diduga palsu atas nama HS, pada 20 Maret 2020 silam. Lantaran , kegeramanya terhadap HS, kemudian Putu Suadnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mowila – Polres Konawe Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Kapolsek Mowila – Polres Konawe Selatan ( Konsel ) IPTU Nyoman Sugiana, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saudara Putu Suadnya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS tersebut di Polsek Mowila – Polres Konawe Selatan. Selanjutnya, Kapolsek Mowila melakukan pemanggilan teehadap HS dan pada hari Senin, 28 November 2022 , HS datang di Kantor Polsek Mowila yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim.
Nyoman Sugiana, SH menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta terhadap HS dan dengan barang bukti yang ada, HS diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Putu Suadnya. Selain itu, Kapolsek Mowila juga mengatakan bahwa , SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 79.500.000 ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) didiga SK PNS Palsu.
” HS menjaminkan SK-PNS untuk meminjam uang kepada korban, namun SK-PNS milik HS diduga Palsu, dan hal tersebut diketahui setelah dari korban menanyakan di dinas tempat HS bekerja , namun SK tersebut tetap akan kami uji keaslianya ” Ujar Kapolsek Mowila.
Kapolsek Mowila juga menerangkan bahwa, kepada HS di jerat pasal Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.