Buser 77 Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R, yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret), Rabu (07/12/2022) di Prempatan Eks. MTQ Jl. Abunawas Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
Tersangka terakhir kali melakukan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor dan menarik tas korban hingga putus, yang menyebabkan korbannya mengalami luka dan memar karena terjatuh dari kendaraannya, (10/11/2022).
Berdasarkan keterangan Tersangka, ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di enam tempat berbeda di wilayah Kota Kendari.
Dalam penangkapan tersangka, juga diamankan motor hasil curian yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yang menurut pengakuannya motor tersebut di curi di Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan beberapa bulan yang lalu, dan saat ini msih dalam pengembangan terkait kepemilikan dari kendaraan tersebut.
Selain itu juga diamankan barang bukti beberapa tas dan dompet korban yang telah dijambret oleh pelaku, & satu buah senjata tajam jenis badik, serta alat pengisap sabu dan timbangan digital, dimana pelaku juga diduga merupakan pengedar narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,SH.,MH. mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah ditangkap berulang kali
“Tersangka R merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana sudah 3 kali ditahan di Rutan kelas IIA Kota Kendari” ungkapnya.