Penggunaan bom ikan sampai saat ini masih dilakukan oleh nelayan tradisional diwilayah perairan Sulawesi Tenggara. Baru-baru ini personel Dit Polairud Polda Sultra yang sedang melaksanakan patroli laut di sekitaran perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara dengan menggunakan kapal KP XX 1004 berhasil mengamankan 4 (empat) orang nelayan yang kedapatan melakukan aktivitas dengan menggunakan bom ikan pada Sabtu, 02 Desember 2022 lalu.
“Mereka berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Saat tengah patroli, personil KP XX 1004 Buton Utara melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal jolor warna hijau dan 1 buah sampan berwarna biru yang berada di perairan Lakansai , Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara dan menemukan 12 buah jerigen ukuran 5 liter handak, 2 botol plastik berisi handak, 12 botol kaca terangkai kabel berisi handak siap pakai, 1 toples berisi 1 kantong kecil pupuk matahari, 1 kantong kecil serbuk korek api, 1 gulung benang nilon warna putih , 1 gulung karet gelang, 1 buah karet balon warna ungu.
“Ada juga 1 unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan,” tambah Kombes FerrWal.
Adapun identitas para pelaku yakni FA (27), HA (35), RA (17) dan Arjuna (17), mereka berempat merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Konawe.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.