Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam operasi yang dilakukan Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP SILFANUS SOLO, S.H., M.H. di wilayah bertempat di samping Kantor desa Wambarema Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Personil Sat. Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan seorang Laki -Laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin (12/12/2022)pagi.
“pelaku tersebut di amankan bersama barang bukti kuat berupa narkoba jenis sabu,” Sebut AKP Silfanus Solo.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, sehingga menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang di saksikan salah seorang warga, setelah melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 8 (depalan) bungkus / sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di bawah karung kuning yang ada di dekat S yang sebelumnya ia sembunyikan dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah milik S.
Saat ini, S diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lanjutan.