Anggota Satnarkoba Polres Bombana menangkap seorang wanita/anak, warga Kab. Bombana berinisial I (18) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam branya (BH), Senin (12/12/2022) sore.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang didapat kepolisian adanya transaksi jual beli narkoba yang berada di wilayah Desa Rau-rau, Kec. Rarowatu, menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang perempuan yang patut di curigai yaitu I kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang di saksikan salah seorang warga, setelah melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1(satu) bungkus/ sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang di perlihatkan langsung oleh I yang di ambil sendiri dalam BRA nya, dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. “Saat ini I kita sudah tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bombana.