Kepolisian Resor Kota Kendari dalam hal ini Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial PD (38 Tahun) pada hari Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 23.40 wita.
Sebelumnya tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Kel. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 Wita.
Awal kejadian curanmor tersebut terjadi sekira Pukul 07.00 Wita ketika korban meninggalkan rumah untuk pergi kerja di Pasar Basah Mandonga dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3, kemudian pada sekitar jam 13.00 wita Korban kembali kerumah dengan berjalan kaki dan menyampaikan kepada Pelapor bahwa ia diancam akan dipukul oleh seseorang, kemudian motor dibawa pergi oleh orang tersebut.
Atas kejadian tersebut pelaku baru bisa diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari karena mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya terduga pelaku pencurian yang memasuki rumah salah seorang warga di Seputaran Jl. Simbo Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari (13/12/2022).
Tim berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam dengan No.Pol DT 6900 GF.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP FitrayadiFitrayadi, S. Sos.,SH.,MH menyampaikan pelaku mendapatkan amukan dari massa sebelum akhirnya berhasil diamankan
“Pelaku yang diamankan sempat mendapatkan amukan dari massa saat memasuki rumah warga, sebelum berhasil diamankan dan dibawa di Polsek Baruga Polresta Kendari ” Tutur Kasat
Lebih lanjut ia mengatakan dari Hasil introgasi tersangka PD mengakui bahwa benar ia telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.